Reklamasi berkaitan dengan pengurugan permukaan air laut dengan tanah/pasir untuk memperluas daratan. Jika mendengar tentang reklamasi, akhir-akhir ini di cukup banyak beredar isu tentang rencana reklamasi dan dampaknya yang ditakutkan. Namun apakah reklamasi itu sebenarnya? Mari kita simak beberapa pengertian sebagai berikut:

A. Pengertian Reklamasi


Secara bahasa indonesia, reklamasi berasal dari bahasa inggris yaitu reclaim yang artinya adalah memperbaiki sesuatu yang telah rusak. Namun di beberapa kamus bahasa indonesia sebutkan bahwa reklamasi merupakan pekerjaan memperoleh tanah.

Dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 disebutkan bahwa reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan, ditinjau dari sudut lingkungan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Reklamasi juga diartikan suatu pekerjaan atau usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang tidakberguna, masih kosong dan berair menjadi suatu lahan yang lebih berguna dengan cara dikeringkan.

Jadi intinya reklamasi merupakan upaya yang dilakukan oleh manusia untuk merubah suatu lingkungan alami menjadi lingkungan buatan dengancara mengubah wilayah perairan pantai menjadi daratan.   Reklamasi dimaksudkan untuk mengubah permukaan tanah yang rendah ( yang biasanya terpengaruh oleh genangan air ).


B. Tujuan Reklamasi

Tujuan utama reklamasi tiada lain adalah untuk menjadi kawasan berair yang belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan darat yang lebih bermanfaat. Lahan reklamasi nantinya dapat digunakan untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk tujuan strategis lainnya seperti pemukiman, perindustrian, bisnis dan rekreasi  serta manfaat lainnya.

Menurut ensiklopedi nasional indonesia tahun 1990, menyebutkan bahwa tujuan reklamasi adalah untuk memperbaiki daerah atau areal yang tidak terpakai menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia diantaranya lahan pertanian, permukiman, tempat rekreasi dan industri.

Sementara menurut Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 menyebutkan bahwa reklamasi dilakukan dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan atau drainase.

Selanjutnya menurut Max Wagiu ( 2011 ),  adapun tujuan dari reklamasi adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut.
  2. Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai.
  3. Untuk alasan ekonomis, pembangunan atau untuk mendirikan konstruksi bangungan dalam skala yang lebih besar.


C. Manfaat Reklamasi

Secara umum reklamasi bermanfaat untuk memperluas wilayah daratan sehingga bisa dibangun lebih banyak fasilitas untuk menunjang kebutuhan sebuah kawasan. Kebutuhan ini dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, aspek pengelolaan pantai maupun aspek ekonomi.

Untuk pantai yang diorientasikan untuk pelabuhan industri wisata dan pemukiman yang perairan pantainya dakal cocok dilakukan reklamasi untuk bisa dimanfaatkan. Apalagi untuk memfasilitasi pelabuhan besar dengan kapal kapal barang yang sangat menunjang kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.

D. Tahapan Reklamasi

Menurut Maskur ( 2008 ) menyebutkanada tiga tahap dalam sebuah kegiatan reklamasi yaitu sebagai berikut:

1. Tahap Pra Konstruksi

Pada tahap kegiatan yang dilakukan antara lain survei teknis dan lingkungan, pemetaan dan pembuangan pra rencana, perizinan, pembuatan rencana detail atau teknis.

2. Tahap Konstruksi

Pada tahap ini hal yang dilakukan adalah kegiatan mobilisasi tenaga kerja reklamasi, pengambilan material untuk pengurugan,  transportasi material dan proses pengurugan itu sendiri.

3. Tahap Pasca Konstruksi

Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan antara lain kegiatan demobilisasi peralatan dan tenaga kerja, pematangan lahan dan pemeliharaan lahan reklamasi.

E. Dampak Positif Reklamasi

Maskur ( 2008 ) menyebutkan ada keuntungan reklamasi pesisir pantai yaitu sebagai berikut :
  1. Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.
  2. Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut.
  3. Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
  4. Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.

F. Dampak Negatif Reklamasi

Masih dalam maskur ( 2008 ) menyebutkan ada beberapa wilayah yang kemungkinan terkena dampak reklamasi ini yaitu sebagai berikut :

1. Wilayah pantai

Wilayah pantai yang tadinya merupakan ruang bagi publik akan hilang karena dimanfaatkan untuk kegiatan private.  Dari segi lingkungan akan ada banyak gangguan terhadap ekosistem laut dengan banyaknya biota laut yang mati, flora maupun fauna yang mati karena terkena urugan tanah.

2. Sistem Hidrologi Gelombang Air Laut

Gelombang air laut yang jatuh ke pantai akan berubah dari kondisi alamiahnya. Berubahnya aliran inilah yang dapat menyebabkan adanya limpahan air kepada pantai-pantai di sebelah pulau reklamasi ini.  Hal ini dapat mengakibatkan adanya abrasi pada pantai-pantai lain yang terkadang juga menimbulkan banjir akibat genangan air yang banyak dan dalam waktu yang lama.

3. Aspek Sosial

Kegiatan masyarakat di sekitar wilayah reklamasi yang tadinya banyak menjadi petani tambak,  nelayan maupun petani  rumput laut akan terpengaruh.  Kegiatan reklamasi akan mempengaruhi aktivitas ikan yang ada di laut dan berakibat pada menurunnya pendapatan para nelayan.


G. Contoh Reklamasi

Berikut merupakan contoh-contoh reklamasi yang pernah dilakukan oleh beberapa negara untuk memperluas daratannya :

1. Reklamasi Palm Island Dubai

Contoh Reklamasi di Dubai
Contoh reklamasi di dubai

2. Reklamasi di Shenzen, Hongkong

Contoh Reklamasi di Hongkong
Contoh Reklamasi di Hongkong

3. Reklamasi Perluasan Negara Singapura

Contoh Reklamasi di Singapura
Contoh Reklamasi di Singapura
Contoh Reklamasi di Singapura
Contoh Reklamasi di Singapura

Demikianlah tentang reklamasi semoga bermanfaat