Izin Mendirikan Bangunan

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan suatu bukti administrasi yang sah untuk membangun di suatu lahan. Pengurusan IMB menjadi sesuatu yang sering dilewatkan masyarakat saat merenovasi rumahnya. Padahal pengurusan IMB renovasi rumah wajib hukumnya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010.

Sejatinya tidak semua renovasi rumah membutuhkan IMB. IMB hanya dibutuhkan jika renovasi sampai merombak denah rumah, contohnya sebagai berikut :
  • Menambah kamar/ruangan baru
  • Membongkar tembok untuk menambah luas ruangan
  • Membuat bangunan baru baik di atas maupun di samping
  • Mengubah fasad bangunan
  • Menambah jumlah lantai
Jika hanya sekadar mengganti atap yang bolong, mengecat ulang, atau membuat saluran air gak memerlukan IMB. Yang penting, pengubahan itu gak mempengaruhi struktur rumah.

Syarat permohonan IMB

Syarat permohonan IMB baru sejatinya tidak begitu rumit. Namun setiap daerah punya aturan sendiri mengenai IMB sehingga tingkat kesulitan tergantung dari lokasi bangunan. Adapun dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau girik. Kalau berupa girik, harus ada surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan. Ini tandanya lahan bangunan adalah sesuatu yang sah di mata hukum. Berikut data yang diperlukan :
  • Data pemilik bangunan berupa KTP
  • Surat pemberitahuan pajak terutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) terakhir
  • Surat ketetapan rencana kota (KRK) yang bisa diminta ke dinas tata kota terkait
  • Fotokopi IMB sebelum renovasi
  • Gambar rencana bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
Di beberapa daerah ada syarat yang mengharuskan pemohon IMB memiliki surat persetujuan tetangga di samping kanan-kiri jika hendak membuat rumah jadi bertingkat atau menambah tingkat.

Baca juga : Definisi Konsultan Perencana, Tugas, Karir, Gaji dan Asosiasinya

Tahapan Mengurus IMB

Sama dengan dokumen IMB di atas, setiap daerah juga punya aturan tentang tahapan dalam pengurusan IMB. Ada yang bisa mengurus di kecamatan, tetapi pada umumnya pengurusan IMB ditangani dinas perizinan setempat. Untuk lebih jelasnya, bisa tanya ke kantor kecamatan masing-masing.

Ada 5 tahap utama dalam pengurusan IMB, yaitu:
  • Menyerahkan dokumen syarat pengurusan IMB
  • Petugas mengecek ke rumah untuk memastikan dokumen sesuai dengan fakta di lapangan
  • Membayar ke loket jika tak ada masalah dengan dokumen
  • Membeli papan IMB di loket untuk ditancapkan di depan rumah yang sedang direnovasi. Bisa juga membuatnya sendiri asal sesuai dengan ketentuan atau mirip dengan papan yang dijual di loket
  • IMB keluar kurang-lebih 2 minggu setelah pembayaran.

Sedangkan untuk biaya pengurusan atau retribusi IMB juga berbeda-beda di setiap daerah. Besarnya biaya juga tergantung pada spesifikasi rumah. Untuk masalah ini sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak terkait.

Jadi, ketika hendak merenovasi rumah, besarnya dana yang disiapkan bukan hanya untuk keperluan material atau membayar tukang. Siapkan juga anggaran untuk mengurus IMB. JIka proses renovasi sampai menambah luas bangunan, berarti biaya PBB juga bertambah.

Baca juga : Jenis-jenis Uji Beton dan Tes Kemampuan Kerja Beton

Contoh perhitungan PBB dari rumah Pak Herman:

Dalam kasus ini kita akan mencoba menghitung Pajak Rumah Pak Herman yang akan dijadikan patokan dalam menentukan PBB.


Obyek pajak:

  • Tanah: 200 m2 senilai Rp 300.000 per m2
  • Bangunan: 400 m2 senilai Rp 350.000 per m2
  • Pagar: panjang 10 m tinggi 1,5 m senilai Rp 100.000 per m2
  • Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah: Rp 300.000 x 200 = Rp 60.000.000

NJOP Bangunan

  • Rumah: Rp 350.000 x 400 = Rp 140.000.000
  • Pagar: (10 x 1,5) X Rp 100.000 = Rp 1.500.000
  • Total NJOP bangunan = Rp 141.500.000
  • Nilai Jual Obyek Tak Kena Pajak (NJOTKP) = Rp 10.000.000
  • Nilai Jual Bangunan Kena Pajak (NJBKP)= Rp 141.500.000-Rp 10.000.000 = Rp 131.500.000
  • NJOTKP ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Setiap daerah berbeda-beda.
  • Nilai Jual Obyek Kena Pajak (NJOKP): NJOBP tanah + NJBKP = Rp 191.500.000
  • Tarif pajak efektif yang ditetapkan di peraturan daerah: 0,15%
  • Jumlah PBB: Pajak x NJOKP= 0,15% X Rp 191.500.000 = Rp 287.250

Jadi, perhatikan bahwa renovasi rumah tak selamanya harus mengurus IMB. Namun sangat penting memiliki IMB yang sah agar sebuah bangunan dapat dijual kembali atau mencari pinjaman saat mencicil rumah.