Solusi untuk Tanah Sengketa yang Belum Bersertifikat, dapat dikatakan bahwa sengketa tanah menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia. Masalah ini juga umumnya melibatkan tanah yang belum bersertifikat serta dapat melibatkan perseorangan, badan hukum hingga lembaga. 

Alur penyelesaiannya yang cukup rumit membuat banyak pihak yang tidak mau mengalaminya, lantas bila hal tersebut terjadi bagaimana solusinya?

Solusi Atas Tanah Sengketa yang Belum Bersertifikat

Solusi untuk Tanah Sengketa yang Belum Bersertifikat
Tanah yang belum bersertifikat sering menjadi objek sengketa sehingga diperlukan solusi

Langkah terkait penyelesaian sengketa tanah sebenarnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) No. 21 Tahun 2020. Di dalamnya mengatur tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, selain itu dalam pasal 5 juga menjelaskan penggolongannya sebagai berikut :

1. Kasus berat 

Melibatkan banyak pihak dengan dimensi hukum yang kompleks dan/atau berpotensi menyebabkan gejolak sosial, politik, ekonomi hingga keamanan.

2. Kasus sedang 

Melibatkan antar beberapa pihak dengan dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas. Penyelesaiannya bila melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menyebabkan gejolak seperti pada kasus berat.

3. Kasus ringan 

Pengaduan atau permohonan petunjuk yang bersifat teknis administrasi dengan penyelesaian yang cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pihak pemohon / pengadu.

Cara Penyelesaian Sengketa Tanah

Jadi melihat dari beberapa penggolongan diatas maka tidak semua masalah sengketa tanah harus melalui ketuk palu hakim. Namun secara umum, berikut adalah beberapa solusi atas tanah sengketa yang belum bersertifikat :

1. Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Mediasi

Penyelesaian pertama bisa melalui cara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa dan didampingi pihak ketiga/mediator yang netral. Cara ini tidak akan memakan banyak waktu dan biaya serta prosedur yang berbelit-belit, namun kefektifan mediasi bergantung pada ketaatan kedua belah pihak dalam menjalankan kesepakatan.

2. Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Badan Pertanahan Nasional

Pada tingkat selanjutnya, penyelesaian sengketa tanah tak bersertifikat bisa diadukan ke kantor pertanahan. Cara ini lebih direkomendasikan sebab Badan Pertanahan Nasional merupakan pihak berwenang untuk menyelesaikannya dan dapat menyelesaikan dengan lebih efektif dan efisien.

Untuk penyelesaiannya pihak yang bersengketa dapat melaporkan ke Kantor BPN setempat baik melalui loket pengaduan maupun laman resminya. Dalam pengaduan harus memuat identitas pengadu dan menjelaskan permasalahan secara singkat serta melengkapi berkas seperti :

  • Fotocopy kartu identitas pengadu.
  • Fotocopy surat kuasa serta kartu identitas penerima kuasa bila dikuasakan.
  • Data pendukung maupun bukti terkait pengaduannya.

Setelah memenuhi syarat maka petugas BPN akan menerbitkan Surat Tanda Penerima Pengaduan yang nantinya diberikan ke pengadu. Penanganan sengketa dan konflik pertanahan berdasarkan Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 dilakukan dalam beberapa tahap berikut :

  • Pengkajian Kasus.
  • Gelar awal.
  • Penelitian.
  • Ekspose hasil penelitian.
  • Rapat koordinasi.
  • Gelar akhir.
  • Penyelesaian kasus.

Namun dalam konflik atau sengketa dengan klasifikasi kasus ringan atau sedang bisa dilakukan tanpa harus melalui seluruh tahapan tersebut.

3. Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Pengadilan

Penyelesaian selanjutnya bisa melalui pengadilan dengan gugatan pidana maupun perdata yang diajukan ke pengadilan umum, tata usaha hingga agama bergantung jenis gugatannya.

Pada pengadilan umum gugatan kasus tanah yang diajukan melingkupi pada perkara perdata dan pidana. Sedangkan pada pengadilan tata usaha gugatan umumnya terkait dengan pembatalan sertifikat sebagai produk badan tata usaha negara.

Dan pada pengadilan agama umumnya gugatan atas tanah terkait harta bersama dalam perkawinan, warisan hingga sengketa tanah wakaf. Perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan statusnya sudah masuk ke perkara pertanahan bukan lagi sengketa.

Tips Menghindari Kasus Sengketa Pertanahan

Cara Pecah Sertifikat Tanah Kavling Sesuai Aturan Hukum Terbaru (Photo by Luiz Cent on Unsplash)

Baca Juga : Cara Pecah Sertifikat Tanah Kavling Sesuai Aturan Hukum Terbaru

Pada dasarnya kasus sengketa tanah merupakan hal yang bisa dihindari, terlebih lagi dengan pengurusan yang cukup rumit tentu semua orang tidak mau terlibat masalah ini. Untuk itu berikut ada beberapa tips menghindari kasus sengketa pertanahan :

1. Periksa Asal Usul Kepemilikan Tanah / Lahan

Tentu sebelum membeli tanah / lahan, pembeli harus menelusuri tentang asal-usul dan bagaimana statusnya. Khususnya adalah untuk status kepemilikan, apakah tanah sudah berstatus SHM atau Sertifikat Hak Milik atau girik, tentu yang terbaik adalah memilih yang sudah SHM.

2. Periksa Keabsahan Sertifikat

Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah memverifikasi atau mengecek apakah tanah bermasalah atau tidak dengan mendatangi kantor BPN setempat. Pengecekan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” atau dengan mengakses situs resmi Kementerian ATR/BPN.

3. Pastikan Kredibilitas Penjual

Dalam aktivitas jual beli, memastikan kredibilitas penjual adalah hal yang wajar terlebih lagi untuk jual beli tanah. Dengan begitu pembeli dapat menghindari penipuan dalam jual beli tanah. Bila membeli tanah dari perorangan maka Anda bisa menanyakan kredibilitas penjual kepada kepada RT / RW maupun warga sekitar. Sedangkan bila membeli dari pengembang maka periksa lebih dulu rekam jejaknya.

Demikianlah mengenai solusi untuk tanah sengketa yang belum bersertifikat. Cek kembali semua aset tanah yang Anda miliki jangan sampai ada pihak lain yang menjadikannya objek sengketa.