Cara pecah sertifikat tanah kavling menjadi hal yang sebaiknya diketahui oleh setiap pemilik tanah, khususnya tanah kavling. Maksud dari pecah sertifikat ini adalah untuk memecah suatu dokumentasi sebidang tanah menjadi beberapa bagian. Hal ini dibutuhkan tidak hanya ketika Anda akan melakukan jual beli tanah atau rumah saja, akan tetapi juga dalam hal pembagian warisan dimana tanah kavling sebagai objek warisannya.

Cara Pecah Sertifikat Tanah Kavling Sesuai Aturan Hukum Terbaru
Cara Pecah Sertifikat Tanah Kavling Sesuai Aturan Hukum Terbaru (Photo by Luiz Cent on Unsplash)

Masalah pecah sertifikat sendiri diatur dalam PP atau Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010. Di dalam PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang diberlakukan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional.

Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Pecah atau pemecahan sertifikat sendiri dibagi dalam 2 klasifikasi yaitu pemecahan yang dilakukan atas nama perusahaan atau badan usaha dan atas nama pribadi. Namun bila Anda ingin melakukan pecah sertifikat pada tanah kavling maka persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan juga harus atas nama pribadi. Adapun beberapa persyaratan terkait pengajuan pecah sertifikat pada tanah kavling adalah sebagai berikut :

  1. Sertifikat tanah asli.
  2. Fotokopi SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan KK atau Kartu Keluarga pihak pemohon.
  4. Surat pernyataan pemecahan dengan tanda tangan pihak pemegang hak. Di dalam surat ini harus mencantumkan alasan pemecahan beserta sketsa kasar atau gambar lokasi yang akan dipecah.
  5. Bila pengurusan pecah sertifikat dikuasakan pihak lain seperti notaris maka dibutuhkan surat kuasa.
  6. Mengisi formulir pengajuan dari BPN atau Badan Pertanahan Nasional yang disertakan dokumen pelengkap seperti :
  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak atau lokasi hingga penggunaan atau pemakaian tanah termohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Cara Pecah Sertifikat Tanah Kavling Berdasarkan Aturan Hukum

Bila Anda ingin dipusingkan dengan proses pemecahan sertifikat tanah kavling maka dapat menggunakan jasa notaris atau PPAT. Meski begitu Anda juga dapat mengurusnya sendiri dengan mendatangi kantor pertanahan yang ada di sekitar tempat tinggal. Untuk cara pecah sertifikat tanah kavling sesuai aturan hukum terbaru adalah sebagai berikut :

1. Melakukan Pendaftaran dan Pengukuran

Setelah semua persyaratan yang disebutkan diatas lengkap maka Anda bisa segera datang ke kantor BPN. Nantinya petugas akan menyuruh Anda mengisi formulir yang di dalamnya memuat tentang identitas diri dan juga berbagai informasi mengenai tanah yang akan dipecah.

Setelah semua dokumen dirasa lengkap maka serahkan semua dokumen tersebut kepada petugas, nantinya Anda akan diberi tanda terima. Setelah dalam beberapa hari ke depan akan ada petugas BPN untuk melakukan pengukuran, menggambar serta memetakan lokasi tanah yang dimohon untuk dipecah.

2. Penerbitan Surat Ukur dan Sertifikat di PHI

Setelah semua proses diatas selesai maka Anda harus menunggu surat ukur tanah kavling diterbitkan. Surat ukur sah yang diterbitkan akan mempunyai tanda tangan asli dari kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan. Dokumen surat ukur sah nantinya akan diganti setelah terbitnya surat tanah di Subseksi PHI (Pendaftaran Hak dan Informasi).

Barulah setelah itu sertifikat tanah bisa dipecah serta ditandatangani oleh kepala lembaga pertanahan dengan waktu paling lama sekitar 15 hari setelah semua berkas diterima. Waktu tersebut bisa lebih lama lagi bila Anda mempunyai sebidang tanah yang akan dipecah hingga lebih dari lima bidang.

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Cara Pecah Sertifikat Tanah Kavling
Cara Pecah Sertifikat Tanah Kavling (Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash)

Merujuk pada PP atau Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 menyebutkan setiap pemecahan sertifikat yang diterbitkan akan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000 yang berlaku kelipatannya. Namun selain biaya tersebut juga masih ada jenis biaya lainnya seperti :

  • Biaya Pendaftaran : Rp 100.000
  • Biaya pengukuran tanah

Biaya pengukuran tanah ini dapat kita hitung menggunakan rumus berikut :

  • Misal tanah dengan luas 10 hektare ; TU = (L ÷ 500 x HSBKU*) + Rp 100.000
  • Luas tanah antara 10 hingga 1.000 hektare ; TU = ( L ÷ 4000 x HSBKU) + Rp 14.000.000
  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektare ; TU = (L ÷ 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000
  • Biaya Pemeriksaan Tanah ; TPA = (L ÷ 500 x HSBKPa*) + Rp 350.000
  • Biaya TKA = Rp 250.000
  • Biaya BPHTB = 5% x (NPOP - NPOPTKP)

Keterangan :

  • HSBKU merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran.
  • HSBKPa merupakan singkatan dari Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A.

Demikanlah beberapa hal terkait pecar sertifikat tanah kavling mulai dari persyaratan, proses hingga biayanya. Bila Anda tidak ingin dipusingkan dengan prosesnya maka dapat menggunakan jasa PPAT atau Notaris. Namun bila Anda ingin menghemat biaya maka dapat langsung mengurusnya sendiri ke Badan Pertanahan setempat.