Pinterest.com

Cara dan Tarif Pengurusan BPHTB Online Terbaru 2023 – BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dalam jual beli rumah maupun properti lainnya menjadi salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah dalam UU No. 21 Tahun 1997 yang kemudian direvisi pada UU No. 20 Tahun 2000. Bila Anda tengah mengurus jual beli properti sebaiknya simak pembahasan mengenai BPHTB berikut ini.

Cara dan Tarif Pengurusan BPHTB Online Terbaru 2023

Jenis pajak yang satu ini akan dikenakan pada semua transaksi properti baik perorangan maupun developer. Besaran pajak ini yaitu 5% dari nilai transaksi yang sudah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak), di setiap daerah mempunyai besaran NJOPTKP-nya sendiri. Pemindahan hak ini terjadi karena beberapa proses seperti :

  • Jual-beli.
  • Tukar-menukar.
  • Hibah.
  • Wasiat.
  • Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lainnya.
  • Penggabungan / peleburan usaha.
  • Pemekaran usaha.
  • Pelaksanaan putusan hakim dengan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Hadiah.

Setelah kita mengetahui tentang apa itu BPHTB lantas bagaimana cara menghitung jenis pajak yang satu ini dalam jual beli rumah maupun properti? Untuk memudahkannya, mari kita simak contoh berikut ini :

Pak Ali membeli sebuah rumah di daerah Bandung yang memiliki luas tanah 200 meter persegi dan luas bangunannya 100 meter persegi. Bila berdasarkan NJOP, harga tanah per meter perseginya adalah Rp 700 ribu sedangkan harga bangunan per meter perseginya Rp 600 ribu. Bila di daerah tersebut ditetapkan NTKP (Nilai Tidak Kena Pajak) adalah sebesar Rp 80 juta maka berikut adalah cara menghitung BPHTB dalam jual beli rumah tersebut :

Harga Tanah 200 M2 x Rp 700.000 = Rp 140.000.000

Harga Bangunan 100 M2 x Rp 600.000 = Rp 60.000.000

Jumlah Harga Pembelian Rumah Rp 140.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 200.000.000

Nilai Tidak Kena Pajak Rp 80.000.000 (bisa berbeda antar satu daerah dengan daerah lain)

Nilai untuk perhitungan BPHTB Rp 200 juta – Rp 80 juta = Rp 120 juta

BPHTB yang harus dibayarkan 5% x Rp 120 juta = Rp 6.000.000

Selain menghitungnya dengan cara manual, kita juga dapat menghitungnya menggunakan aplikasi kalkulator BPHTB yang bisa kita unduh melalui smartphone. Dengan aplikasi ini kita juga dapat menghitung BPHTB rumah yang didapatkan dari warisan maupun hibah.

Akan tetapi apabila NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP maka akan dipakai untuk pengenaan PBB di tahun dimana perolehan tersebut terjadi. Maka besaran BPHTB disini akan dihitung dengan mengalikan tarif dengan NJOP yang sudah dikurangi dengan NPOPTKP.

Sedangkan bila berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016 disebutkan bahwa besaran pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan seauai dengan Pasal 1 ayat 1 huruf a memiliki sebagai berikut :

  1. 2,5% dari dari jumlah bruto kecuali pada rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
  2. 1% dari jumlah bruto untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana. 
  3. 0% kepada pemerintah, BUMN yang diberi penugasan khusus oleh pemerintah. Atau BUMD yang diberi penugasan khusus oleh kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Kewajiban ini kepada wajib pajak atas usaha pokoknya dalam melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Cara Mengurus BPHTB Online

Seiring perkembangan zaman, kini kita tidak perlu repot dengan datang langung ke kantor pajak untuk mengurus pembayaran BPHTB. Sebab kini kita bisa membayarkannya secara online. Hal ini juga untuk mencegah adanya manipulasi harga tanah agar tidak kena BPHTB atau agar pajaknya lebih ringan yang dilakukan oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa kota yang mempunyai situs resmi untuk membayarkan e-BPHTB :

 Kota Bogor http://www.bphtb.kabbogor.net/bphtb

 Kota Jakarta https://bprd.jakarta.go.id/bphtb/

 Kota Depok http://pbb-bphtb.depok.go.id/

 Kota Cirebon https://bphtb.cirebonkota.go.id/

 Kota Bandung https://bppd.bandung.go.id/

 Kota Pekanbaru https://bapenda.pekanbaru.go.id/tag/aplikasi-e-bphtb/

 Kota Batam https://ebphtb.batam.go.id/

 Kota Tangerang Selatan https://pbb-bphtb.tangerangselatankota.go.id/pbb-pelayanan/

 Kota Denpasar https://e-pajak.denpasarkota.go.id

 Kabupaten Asahan http://bphtb.asahankab.go.id:8182/

 Kota Tangerang https://bphtb.tangerangkota.go.id/login

 Kota Banyuwangi https://bphtb.banyuwangikab.go.id/main.php

 Kota Sidoarjo https://bphtb.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id

 Kota Pekalongan https://bphtb.pekalongankota.go.id/login

 Kabupaten Pati http://bphtb.patikab.go.id/

 Kabupaten Indramayu https://bphtb.indramayukab.go.id/main.php

 Kota Pontianak http://eponti.pontianakkota.go.id/

 Kota Gorontalo https://yanjak.gorontalokota.go.id/e-bphtb/

 Kota Penajam https://pajakdaerahpenajam.com/

Itulah beberapa kota yang menyediakan layanan BPHTB online, bila daerah Anda belum ada dalam daftar tersebut maka bisa mencarinya di mesin pencari dengan cara :

Ketik “BPHTB Online [nama daerah]”

Proses selanjutnya adalah dengan mengunjungi situs resmi tersebut atau aplikasi resminya. Lalu pilih menu SSDP-BPTB untuk mengetahui rekaman BPHTB yang sudah dilakukan sebelumnya. Dari sini kita bisa tahu bahwa sebuah tanah dan/atau bangunan sudah lunas BPHTB-nya atau belum.

Kemudian Anda akan diminta untuk menginputkan data wajib pajak dan objek pajak baru untuk menentukan besarnya pajak BPHTB. Disini wajib pajak tidak dapat memanipulasi besarannya karena data akan diintegrasikan langsung dengan data PBB.