Rincian Pajak Jual Beli Rumah Bekas – Rumah bekas seringkali lebih banyak diminati oleh kalangan masyarakat karena harganya yang tidak semahal rumah barunya. Meski begitu ada beberapa jenis biaya atau pajak yang akan dikenakan pada jual beli rumah bekas layaknya kita membeli properti atau rumah baru.

Pada dasarnya pajak yang dikenakan dalam jual beli rumah bekas akan dibebankan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Jadi disini pihak pembeli dan penjual akan mempunyai pajaknya sendiri dengan porsi dan nilai yang berbeda tentunya. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak rincian pajak jual beli rumah bekas tersebut.

Rincian Pajak Jual Beli Rumah Bekas Untuk Penjual

Rincian Pajak Wajib Diketahui Saat Melakukan Transaksi Jual Beli Rumah Bekas
Pasangan muda yang membeli rumah untuk ditinggali

Sebagai penjual atau pemilik rumah sebelumnya juga akan dikenakan pajak atas transaksi yang terjadi. Untuk mengetahuinya, berikut adalah beberapa rincian pajak yang dikenakan kepada pihak penjual atau pemilik rumah bekas sebelumnya :

1. Pajak Penghasilan atau PPh

Jenis pajak pertama adalah PPh atau pajak penghasilan karena pihak penjual telah menerima sejumlah uang yang disepakati dengan pembeli. Landasan hukum pada jenis pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34/2016. Di dalamnya mengatur tentang besaran pajak penghasilan untuk alih hak tanah dan bangunannya sebesar 2,5% dari harga objek pajak atau rumah bekas.

Pembayarannya sendiri dilakukan di bank yang dipilih menjadi tempat transaksi dan bukti pembayaran tersebut akan divalidasi oleh kantor pajak setempat. Untuk lebih mudahnya misalkan sebuah rumah bekas dijual dengan harga Rp 200.000.000 maka besaran pajak penghasilannya adalah :

2,5% x Rp 200.000.000 = Rp 5.000.000 (besaran PPh yang dikenakan)

2. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

Selanjutnya ada PBB atau pajak bumi dan bangunan hingga tahun terakhir penjualan yang akan dikenakan pada pihak penjual. Besarannya sendiri adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP berdasarkan rentang harga jualnya sebagai berikut :

  • NJKP rumah dengan harga di bawah Rp 1 Miliar adalah 20%.
  • NJKP rumah dengan harga di atas Rp 1 Miliar adalah 40%.

Untuk lebih jelasnya kita akan mengambil contoh sebuah rumah bekas yang dijual dengan harga Rp 500.000.000 maka pertama kita harus menghitung NJKP sebagai berikut :

NJKP = 20% x Rp 500.000.000

NJKP = Rp 100.000.000

Setelah mengetahui nilai NJKP maka selanjutnya barulah kita hitung besaran PBB dengan rumus berikut :

PBB = 0,5% x NJKP

PBB = 0,5% x Rp 100.000.000

PBB = Rp 500.000

Jadi PBB yang akan dibebankan pada pihak penjual adalah Rp 500.000

3. Biaya Notaris

Biaya notaris / PPAT juga akan menjadi tanggungan pihak penjual, walaupun terkadang biaya ini bisa tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab penjual. Disini tergantung dari negosiasi dari kedua belah pihak dalam penanggungannya.

Rincian Pajak Jual Beli Rumah Bekas Untuk Pembeli

pajak yang ditanggung pembeli rumah
Pajak yang ditanggung pembeli rumah

Selain biaya yang harus pembeli keluarkan untuk membeli sebuah rumah bekas, padanya juga dikenakan beberapa jenis pajak. Namun tidak seperti ketika membeli rumah baru, pembeli tidak akan dikenakan PPN dalam transaksi tersebut. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang ditanggung pembeli rumah bekas :

1. Biaya Pengecekan Sertifikat

Sebelum membayar beberapa jenis pajak, pembeli harus melakukan pengecekan keaslian sertifikat rumah yang dibelinya. Pembeli bisa datang ke kantor pertanahan untuk mengecek keabsahan sertifikat rumah tersebut, sebab bukan tidak mungkin bila rumah sedang mengalami masalah atau sengketa.

Pastikan Anda membawa dokumen sertifikat asli dan fotokopiannya ke Kantor Badan Pertanahan Nasinal atau BPN untuk diperiksa. Disini Anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu.

2. Tarikan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Setelah sertifikat selesai dicek maka pembeli akan dikenakan BPHTB, jenis tarikan ini sama halnya dengan PPh yang dikenakan kepada penjual. Besaran pajaknya juga kurang lebih sama yaitu 5% dari harga jual rumah setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.

3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli atau AJB

Dalam pembuatan Akta Jual Beli atau AJB juga akan dikenakan biaya 1% dari seluruh nilai transaksi yang dilakukan. Dalam prakteknya kebanyak pembeli yang menanggung biaya ini, namun bisa saja berbeda bila ada kesepakatan lebih lanjut dengan penjual.

4. Biaya Balik Nama

Tentu setelah semua beres maka pembeli akan mengurus proses balik nama sertifikat. Biaya yang dikenakan pada proses ini adalah 2% dari nilai total transaksi atau bisa berdasar ketetapan pemerintah daerah setempat.

Dalam pengurusannya, balik nama membutuhkan beberapa berkas yang termasuk di dalamnya pelunasan SSB BPHTB. Dan bila pembeli membeli rumah bekas memakai sistem KPR maka bisa saja harus melengkapi asuransi jiwa dan kebakaran hingga biaya provisi KPR.