Balik nama sertifikat rumah tanpa notaris menjadi hal yang harus Anda ketahui prosesnya bila ingin memangkas biaya. Sebab balik nama atau pemindahan status kepemilikan ini menjadi tahapan yang harus dilakukan dalam proses jual beli properti seperti rumah.

Memakai jasa notaris umumnya menjadi pilihan yang populer di kalangan masyarakat karena mudah dan praktis. Namun tentu Anda harus mengeluarkan biaya lebih dalam pengurusannya. Akan tetapi bila Anda ingin memangkas biaya maka dapat mengurusnya secara mandiri ke kantor pertanahan setempat. Lantas bagaimana proses, persyaratan hingga biayanya? Simak pembahasan berikut lebih lanjut.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Campur Tangan Notaris
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Campur Tangan Notaris

Patut diketahui bahwa sebelum Anda mengurus balik nama sertifikat rumah ke kantor pertanahan, pemohon diwajibkan untuk mengurus AJB atau Akta Jual Beli lebih dulu. Sebab tanpa persyaratan yang satu ini maka Anda tidak dapat mengurus balik nama sertifikat rumah.

Sebab dokumen ini menjadi bukti telah terjadinya transaksi atau peralihan kepemilikan tanah dan/atau bangunan melalui jual beli. Berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998 pasal 2 ayat 1 yang menerangkan bahwa AJB dibuat oleh PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, bukan Notaris atau BPN.

Umumnya membutuhkan waktu sekitar 1 – 3 bulan untuk proses pembuatan AJB. Selain AJB, dokumen lain yang bisa menjadi bukti perpindahan status kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan yaitu SKW atau Surat Keterangan Waris dan Akta Hibah.

Setelah akta perpindahan kepemilikan sudah dimiliki maka pemohon harus mempersiapkan sejumlah berkas lebih dulu untuk keperluan administrasi, berkas tersebut yaitu :

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan atau kuasanya di atas materai sudah cukup.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi KTP dan KK pihak pemohon atau pemegang dan penerima hak, apabila dikuasakan maka fotokopi dokumen tersebut dari pihak yang menerima kuasa. Nantinya petugas loker akan mencocokan dengan dokumen aslinya.
  • Surat pernyataan perubahan nama dari pihak bersangkutan dan diketahui oleh kepala desa atau lurah dan camat setempat.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
  • Sertifikat Tanah Asli dan Akta Jual Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  • Izin pemindahan hak (bila dalam sertifikat atau keputusannya mencantumkan tanda yang menyatakan, bahwa hak tersebut hanya dapat dipindahtangankan apabila sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang).
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti SSB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).

Proses Pengajuan Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Campur Tangan Notaris
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Campur Tangan Notaris

Setelah mendapatkan AJB dan semua berkas persyaratan administrasi siap maka pemohon bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Alurnya adalah pemohon harus menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas di loket pelayanan.

Kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dokumen dan berkas persyaratan balik nama sertifikat rumah. Bila semua dokumen lengkap dan tidak ada masalah maka selanjutnya pemohon hanya perlu membayar biaya pendaftaran di loket pembayaran.

Setelah membayar biaya pendaftaran maka selesailah proses balik nama sertifikat rumah, pemohon hanya perlu menunggu penerbitan ulang sertifikat. Proses penerbitan ulang ini setidaknya membutuhkan waktu selama 5 hari kerja.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Campur Tangan Notaris
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Campur Tangan Notaris

Setelah mengetahui persyaratan, proses hingga waktunya, lantas berapa biaya yang dibutuhkan dalam proses ini. Untuk menghitung biayanya maka Anda harus tahu komponen biaya yang harus dibayarkan yang meliputi :

  • Biaya AJB.
  • Biaya cek sertifikat.
  • Biaya balik nama sertifikat.
  • Biaya pembuatan sertifikat.

Dalam pembuatan AJB atau Akta Jual Beli akan dikenakan biaya sebesar 1% dari nilai transaksi. Sebagai contoh Anda membeli sebuah rumah dengan harga Rp 200 juta. Maka biaya AJB yang harus Anda keluarkan adalah 1% dari harga rumah tersebut yaitu Rp 2 juta.

Namun jumlah tersebut masih dapat dipangkas karena biaya pembuayan AJB sebenarnya masih dapat ditawar. Sedangkan biaya yang dikenakan pada cek sertifikat adalah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap sertifikat hak atas tanah. Selain itu ada biaya administrasi balik nama sertifikat yang besarannya berbeda untuk setiap pemohon bergantung nilai jual rumahnya dengan rumus perhitungan sebagai berikut :

Biaya Administrasi = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

Untuk lebih jelasnya mari kita lihat kembali contoh di atas :

Asumsikan rumah yang dibeli mempunyai NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 1 juta, dengan luas tanah 100 meter2. Maka biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan oleh pemohon adalah :

Biaya administrasi : Rp 1 juta x 100 M2 : 1.000 = Rp 100 ribu.

Dan pemohon juga akan dikenakan biaya penerbitan sertifikat sebesar Rp 25 ribu sehingga total biaya balik nama sertifikat rumah tersebut adalah Rp 125 ribu.

Demikianlah mengenai Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Campur Tangan Notaris, semoga bermanfaat dan dapat membantu.