Persyaratan dan Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Persyaratan dan Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri – Sertifikat menjadi bukti otentik atas kepemilikan hak atas sebuah tanah atau lahan. Sehingga bagi para pemilik tanah atau lahan penting untuk memiliki dokumen yang satu ini. Sebenarnya pengurusan pembuatan sertifikat tanah bisa kita lakukan secara mandiri, untuk mengetahuinya mari kita simak persyaratan, proses hingga biayanya.

Persyaratan dan Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Kita dapat melakukan pengurusan sertifikat tanah melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat tanpa perlu menggunakan jasa notaris atau PPAT. Namun sebelum Anda menjalani proses pengurusannya, tentu ada beberapa jenis dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa dokumen yang menjadi syarat pengurusan pembuatan sertifikat tanah :

  1. Fotocopy KTP atau Kartu Tanda Penduduk pemohon.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga atau KK pemohon.
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pemohon.
  4. Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus untuk tanah yang telah terdapat bangunan.
  5. Akta Jual Beli atau AJB bila kepemilikan tanah di dapatkan dengan transaksi jual beli.
  6. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
  7. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Sedangkan bila Anda ingin mengkonversi dari surat girik atau letter C ke SHM, maka beberapa dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

  1. Fotocopy Girik atau Letter C yang dimiliki.
  2. Akta Jual Beli Tanah.
  3. Surat Riwayat Tanah.
  4. Surat Pernyataan yang menyatakan Tanah Tidak Sengketa.

Selain persyaratan, Anda juga perlu tahu seberapa lama waktu dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah. Pada dasarnya pembuatan sertifikat tanah bergantung pada luas tanah dan jenis peruntukan tanah, lebih jelasnya adalah sebagai berikut :

Luas dan Jenis Peruntukan Tanah

Waktu Pembuatan

Tanah Pertanian dengan luas < 2 Hektar ; tanah non pertanian < 2000 M2

38 Hari

Tanah pertanian dengan luas > 2 Hektar ; tanah non pertanian > 2000 – 5000 M2

57 Hari

Tanah non pertanian dengan luas > 5000 M2

97 Hari

Proses dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Setelah semua persyaratan dokumen terpenuhi dan Anda tahu berapa lama pengurusannnya, maka selanjutnya kita akan membahas proses pembuatannya. Berikut adalah proses dan rincian biaya dalam pembuatan sertifikat tanah secara mandiri :

1. Mendatangi Kantor BPN

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan datang langsung ke kantor BPN setempat. Bawalah semua dokumen yang telah disebutkan di atas dan mendatangi loket pelayanan sertifikat tanah.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan verifikasi terhadap kelayakan dokumen. Setelah proses tersebut selesai maka Anda akan mendapatkan STT atau Surat Tanda Terima Dokumen dan SPS atau Surat Perintah Setor. Kemudian Anda diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 di loket pembayaran.

2. Melakukan Pengukuran dan Pendaftaran Sertifikat Tanah

Pada tahap berikutnya Anda harus membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah. Bila Anda sudah mendapatkan permohonan pembuatan sertifikat maka petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran dan memasang tanda batas tanah. Ketika proses ini dilakukan, pemohon diwajibkan hadir untuk menjadi saksi.

Hasil pengukuran ini kemudian akan diproses untuk melanjutkan proses pembuatan surat keputusan sertifikat tanah dari BPN. Untuk tatif atau biaya pengukuran tersebut bisa Anda tanyakan langsung ke BPN setempat baik langsung maupun SMS ke nomer resminya. Sebagai gambarannya Anda bisa menggunakan rumus berikut :

Biaya pengukuran tanah = Luas tanah sampai dengan 10 Hektar : Tarik Ulur = (L / 500 x HSBKU ) + Rp 100.000

Catatan : HSBKU merupakan Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran.

Untuk lebih memudahkan, mari kita lihat contoh berikut ini :

Anda mempunyai rencana untuk membeli tanah dengan peruntukan non-pertanian seluas 500 M2 dengan harga Rp 350 juta. Maka biaya pengukuran tanah yang harus Anda keluarkan adalah :

(500 / 500 x Rp 100.000) + Rp 100.000 = Rp 200.000

3. Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah

Setelah proses pengukuran dan pendaftaran sertifikat tanah selesai maka Anda hanya perlu menunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Pastikan untuk mengecek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan pada proses sebelumnya. Anda juga harus tahu bahwa dalam rentan pemeriksaan tanah terdapat biaya yang harus disiapkan pula, adapun rumus perhitungan biaya pemeriksaan tanah adalah sebagai berikut :

Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 * HSBKPA) + Rp 350.000

Untuk lebih jelasnya mari kita gunakan contoh sebelumnya dimana Anda ingin membeli tanah non-pertanian seluas 500 M2, maka perhitungannya adalah :

TPA = (500 / 500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 417.000

Jadi, biaya pemeriksaan tanah yang harus Anda bayar adalah Rp 417.000

Setelah semuanya jelas maka Anda harus melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN setempat.

Demikianlah mengenai Persyaratan dan Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri, semoga bermanfaat dan apat membantu.