Pernahkah sahabat Arsitur mendengar tentang SKA atau SKT ? SKA adalah singkatan dari Sertifikat Keahlian Kerja dan SKT adalah singkatan dari Sertifikat Keterampilan Kerja. Apa sejatinya SKA dan SKT itu ? Apakah Perbedaan Keduanya dan mengapa arsitek maupun pekerja konstruksi memerlukannya ? Hal tersebut akan kita bahas di sini.

Contoh SKA Tata Ruang Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja)

SKA adalah Sertifikat keahlian Kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang bernama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Serifikat SKA diberikan kepada pekerja konstruksi yang telah memenuhi syarat sertifikasi berdasarkan bidang, keahlian dan disiplin ilmu.

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) dapat menjadi bukti kemampuan dan kompetensi bagi seseorang dalam menjalani profesi sebagai tenaga ahli, baik yang bergerak di bidang Jasa Konsultan maupun Kontraktor. SKA dibagi menjadi tiga (3) tingkatan kualifikasi sebagai berikut :
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda

Seseorang yang baru mengajukan SKA di suatu bidang keahlian tertentu biasanya pertama-tama akan mendapatkan SKA Muda. SKA ini banyak dimiliki oleh tenaga ahli muda yang baru lulus kuliah dengan pengalaman hanya beberapa tahun. SKA Madya dan Utama adalah kelanjutan atau upgrade dari SKA Muda.

Perbedaan SKA Muda, Madya dan Utama biasanya terdapat pada jangkauan pekerjaan yang dapat diambil. Semakin kecil kualifikasinya biasanya lingkup pekerjaan yang diambil juga terbatas. Aturan ini disesuaikan dengan masing-masing bidang dan keahlian.

Syarat utama bagi suatu badan usaha jasa untuk dapat memperoleh sertifikasi dan registrasi dalam bidang jasa konstruksi adalah dengan memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

Misalnya sebuah Konsultan Arsitek yang ingin mengambil pekerjaan pembuatan masterplan hendaknya dalam struktur organisasinya terdapat PJT seorang tenaga ahli yang bersertifikat SKA Tata Ruang.

SKA biasanya dapat dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Asosiasi profesi tersebut misalnya seperti IAI, Inkindo, Astekindo, dll.

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja)

SKT adalah Sertifikat Keterampilan Kerja yang dapat menjadi bukti kemampuan dan kompetensi profesi  di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi. Berbeda dengan SKA, SKT biasanya merujuk pada pengalaman kerja dan lebih banyak ditujukan kepada Kontraktor dan Pelaksana. Tingkatan kualifikasi SKT adalah sebagai berikut :
1. Tingkat I
2. Tingkat II
3. Tingkat III

Persamaan dan Perbedaan SKA dan SKT

SKA dan SKT adalah dua jenis sertifikat yang berbeda. Persamaannya adalah keduanya merupakan sertifikat yang mengakui profesi di bidang konstruksi secara hukum dan legalitas. Perbedaan SKA dan SKT dapat dilihat pada peruntukannya, tujuannya, cara memperoleh dan syaratnya.

SKA menekankan kata kunci "Ahli" yang merujuk pada tenaga ahli seperti konsultan dan pengawas. Tenaga ahli biasanya dibuktikan melalui pendidikan dan pengalaman. Syarat memperoleh SKA biasanya adalah minimal Sarjana S1.

Sementara SKT mengacu pada kata kunci "Terampil" yang terkait dengan praktik dan pelaksanaan yang sangat menekankan pengalaman. Dengan lulus SMA atau SMK biasanya sudah boleh memperoleh SKT.

Seseorang dapat saja memiliki SKA dan SKT, memiliki lebih dari satu SKA dan SKT secara pribadi. Namun jika sudah masuk ke dalam organisasi perusahaan, hanya satu yang bisa berlaku, demikian juga di proyek. Jika seseorang memiliki SKA tata ruang dan arsitektur secara bersamaan, maka saat menjadi PJT atau PJB di suatu perusahaan atau proyek, ia hanya dapat menggunakan satu saja, tidak boleh namanya masuk dua kali atau lebih.

Dasar Hukum SKA dan SKT

Memiliki SKA dan SKT bukanlah sembarang sertifikat, ada dasar hukum yang mengatur apa hak dan kewajiban seseorang yang memiliki SKA atau SKT. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar Hukum SKA dan SKT :
  • UU nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  • Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
  • Dalam Pasal 8, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa sertifikasi, registrasi dan syarat SKA disediakan oleh LPJK.  Dimana Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi ini kemudian mensyaratkan tenaga ahli wajib memenuhi beberapa syarat.

Persyaratan SKA dan SKT

Persyaratan dalam mengurus SKA dan SKT terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut ada pada syarat ijazah dan pas foto yang digunakan. Untuk memperoleh SKA, seseorang minimal berasal dari lulusan D3 atau S1. Sedangkan untuk memperoleh SKT seseorang harus memiliki ijazah minimal SMA atau STM atau SMK bidang konstruksi.

Untuk dapat membuat SKA, seseorang wajib menyertakan fotocopi NPWP sedangkan SKT tidak perlu melampirkan. Jadi sebelum membuat SKA hendaknya seseorang telah memiliki NPWP terlebih dahulu.

Untuk pembuatan SKA, persyaratan yang diperlukan antara lain mengisi formulir, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy ijazah minimal D3 atau S1, dan pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.

Sementara untuk persyaratan pembuatan SKT itemnya hampir sama dengan syarat pembuatan SKA, namun tidak perlu menggunakan fotocopi NPWP.

Pentingnya SKA dan SKT

Fungsi dan manfaat bila memiliki SKA dan SKT adalah diakuinya seseorang sebagai tenaga yang berkompeten di bidangnya. Selengkapnya akan dijelaskan sebagai berikut :
  • Memiliki sertifikat keahlian SKA maupun SKT adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
  • Memiliki sertifikat keahlian SKA atau SKT adalah sebagai bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat dalam mengerjakan suatu proyek
  • Sertifikat SKA dan SKT dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia untuk mengetahui tingkat keahlian dan keterampilan di suatu bidang
  • Sebagai syarat untuk dapat mengambil atau ikut tender pada suatu proyek tertentu. Biasanya proyek pemerintah dan BUMN maupun proyek swasta sering mencantumkan syarat SKA dan SKT untuk mereka yang mengajukan tender
  • Sebagai syarat bagi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan sertifikat dan registrasi  sehingga bisa ikut dalam suatu tender

Demikianlah mengenai Pengertian SKA dan SKT dilihat dari segi Fungsi, Perbedaanya, Dasar Hukum dan Persyaratannya. Semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan.