Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan dokumen tertulis yang bersi spesifikasi nama proyek berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasihnya, serta tata cara pelaksnaan, syarat-syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan – keterangan lain yang hanya dapat djelaskan dalam bentuk tulisan.

RKS Pekerjaan Tanah, Galian Dan Urugan dalam Proyek
RKS Pekerjaan Tanah, Galian Dan Urugan dalam Proyek
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai contoh RKS untuk Pekerjaan tanah yang dapat dikembangkan lagi untuk sebuah proyek atau dijadikan acuan langsung dalam melaksanakan proyek di lapangan.

Pekerjaan Tanah

  1. Sebelum memulai pekerjaan pasangan bouwplank, Pemborong harus yakin bahwa semua permukaan tanah, baik tanah datar maupun garis transis yang tercantum dalam gambar adalah benar.
  2. Jika belum merasa yakin terhadap kebenaran keadaan permukaan tanah, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Direksi untuk selanjutnya diselesaikan bersama.

Urugan dan Penimbunan Tanah

  1. Bila akan ada penimbunan tanah, terlebih dahulu harus dilakukan pengupasan lapisan atas tanah (stripping) minimal setebal 30 cm dengan tujuan untuk menghilangkan lapisan rumput, sisa-sisa akar tanaman, tanah humus dan benda-benda lainnya yang dapat mengganggu kekuatan tanah.
  2. Pemborong harus selalu menyediakan pompa air untuk menghindari genangan air dan lumpur di tempat kerja.
  3. Tanah urug harus bebas dari kotoran. Hasil dari pengurugan harus padat dan mencapai peil yang dibutuhkan.
  4. Galian dan urugan (cut & fill) pada tapak harus dilakukan secermat mungkin untuk menghindari adanya pekerjaan ulangan.
  5. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum lapisan 30 cm dan setiap lapis dipadatkan secara mekanis, dengan menggunakan Stamper.
  6. Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus berada dalam kondisi baik, padat dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka pengurugan harus diulang sampai mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
  7. Urugan dengan tenaga manusia hanya dapat dilakukan untuk daerah - daerah urugan yang tidak akan menerima beban besar. Pemadatan dilakukan dengan stamper. Pemadatan dilakukan pada setiap lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15 cm.
  8. Kepadatan yang disyaratkan untuk kosntruksi tanah urug adalah :
  • Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, harus mencapai 90% dari kepadatan (kering) maksimum.
  • Lapisan tanah kurang dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, tanah dasar tanpa kolusi dan tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis kurang dari 25 cm, harus mencapai 100% kepadatan (kering) maksimum.
  • Tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis sama dengan atau lebih besar dari 25 cm, terlebih dahulu harus diturunkan indeks plastisnya.
  • Selama pemadatan berlangsung, kadar air harus dijaga agar tidak lebih besar dari 2% kadar air optimum.

Pekerjaan Urugan

  1. Urugan Pasir
  • Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai dengan kebutuhan.
  • Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat tumbuh.
  • Urugan pasir digunakan untuk menguatkan lapisan tanah dibawah pondasi dan lantai.
  • Pemadatan pasir urug menggunakan handpress atau stamper dan dengan penyiraman secukupnya.
  • Pengukuran ketebalan pasir yang dilakukan setelah pasir direndam air dan dipadatkan.

Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan Pondasi.

  1. Penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar, tanda peil lantai serta sumbu dinding dan kolom disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi.
  2. Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan kembali atau untuk mengurug site dan peilnya belum sesuai dengan peil rencana atau dibuang.
  3. Pemborong bertanggung jawab penuh, bilamana pekerjaan galian tersebut melalui atau mengganggu jaringan instalasi yang ada dibawah tanah, dengan membuat perlindungan atau saluran sementara.
  4. Pemborong harus menjaga hasil galian dari longsoran, genangan air dan hal - hal lain yang dapat merusak hasil galian.
  5. Setelah galian disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi, pekerjaan pondasi segera dapat dimulai.
  6. Pemborong harus dapat menjaga keutuhan bangunan yang sudah ada apabila didekat bangunan tersebut diadakan penggalian.

Galian Tanah Lebih dan Galian Salah

Apabila kedalaman tanah galian melebihi dari yang ditentukan atau galian tanah yang tidak pada tempatnya, maka Pemborong wajib mengurug kelebihan atau kesalahan galian tersebut dengan bahan yang sesuai dengan syarat pengisian bahan pondasi atau sesuai dengan spesifikasi pondasi sampai batas kedalaman atau keadaan yang dikehendaki.

Hasil Akhir

Perataan, pembentukan kemiringan, pembentukan transis, pemadatan dan pekerjaan tanah lainnya harus sesuai dengan yang dikehendaki dan hasilnya telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi. Yang dimaksud tanah datar disini adalah tanah yang mempunyai kemiringan 2 – 5%.

Demikianlah spesifikasi teknis yang tertuang pada RKS Pekerjaan Tanah, Galian Dan Urugan dalam sebuah Proyek, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan pembaca sekalian.