Suatu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam bangunan gedung, misalnya kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah-toko (ruko), rumah-kantor (rukan), apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi fungsi-fungsi usaha, seperti bangunan gedung kantor-toko dan  hotel atau mal.

Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah


Agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi bangunan gedung lebih efektif dan efisien, fungsi bangunan gedung tersebut diklsifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Pengklasifikasian bangunan gedung ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

Tabel Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah



KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
Tingkat Kompleksitas Sederhana karakter, kompleksitas dan teknologi sederhana
Tidak Sederhana karakter, kompleksitas dan teknologi tidak sederhana
Khusus penggunaan dan persyaratan khusus
Tingkat Permanensi Permanen umur layanan di atas 20 tahun
Semi Permanen umur layanan 5 s/d 10 tahun
Darurat / Sementara umur layanan s/d 5 tahun
Tingkat Resiko Kebakaran Resiko kebakaran tinggi mudah terbakarnya tinggi
Resiko kebakaran sedang mudah terbakarnya sedang
Resiko kebakaran rendah mudah terbakarnya rendah
Zonasi Gempa Zona 1 daerah sangat aktif
Zona 2 daerah aktif
Zona 3 daerah lipatan dengan retakan
Zona 4 daerah lipatan tanpa retakan
Zona 5 daerah gempa kecil
Zona 6 daerah stabil
Lokasi Lokasi Padat di pusat kota
Lokasi Sedang di daerah pemukiman
Lokasi Renggang di daerah pinggiran kota
Ketinggian Bertingkat Tinggi lebih dari 8 lantai
Bertingkat Sedang 5 s/d 8 lantai
Bertingkat Rendah s/d 4 lantai
Kepemilikan Milik Negara
Milik Badan Usaha
Milik Perorangan

Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam pengajuan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan memperhatikan klasifikasi bangunan di atas diharapkan masyarakat lebih peduli dengan resiko-resiko dalam pembangunan sehingga meminimalisasi angka kecelakaan dalam penggunaan bangunan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca.