Ikatan Arstek Indonesia (IAI) adalah sebuah wadah yang secara eksklusif menaungi profesi arsitektur di Indonesia. Bidang pekerjaan yang profesional tentunya dituntut untuk memiliki suatu lisensi untuk membuktikan keprofesionalannya. Lisensi tersebut berasal dari sebuah wadah/organisasi yang menaungi profesi ini.

Logo Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
Logo Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)


Dengan diakuinya profesi arsitek di Indonesia, maka banyak orang Indonesia yang sudah berkecimpung di Bidang ini. Maka dibentuklah organisasi yang bertugas menaungi profesi arsitek di Indonesia.

Pengertian/Definisi IAI

Ikatan Arstek Indonesia (IAI) merupakan organisasi profesi arsitek di Indonesia yang bersifat nirlaba. IAI dibentuk tanggal 17 September 1959 di Bandung atas prakarsa Liem Bwan Tjie, Frederich Silaban, Mohamammad Soesilo, dan 18 arsitek muda lulusan pertama ITB tahun 1958.

Kantor sekretariatnya terletak di Jakarta Design Center Lt.7 Jl. Gatot Subroto Kav.53, Slipi, Jakarta 10260, Indonesia, www.iai.or.id.

Arsitek yang tergabung sebagai anggota IAI juga bisa berkecimpung dalam kancah internasional karena IAI juga merupakan anggota dari :

  1. The International Union of Architects (Union Internationale de Architectes – UIA)
  2. Architects Regional Council Asia (ARCASIA)
  3. ASEAN Association Planning and Housing (AAPH)- IAI merupakan salah satu pendirinya
  4. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
  5. Forum Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi

Tujuan dan sasaran IAI 

Keberadaan IAI bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan arsitek profesional seiring kemajuan teknologi agar mampu mengabdikan ilmunya bagi dunia arsitektur Indonesia serta mampu bersaing dan diakui secara internasional.

Tanggung jawab anggota IAI

Setiap anggota IAI bertanggung jawab untuk mengabdikan keahliannya bagi melayani masyarakat pengguna jasa arsitek secara profesional serta menciptakan lingkungan binaan yang berkelanjutan.

Keanggotaan IAI

Keanggotaan IAI adalah para arsitek yang aktif menjadi anggota atas kehendak sendiri, ataupun dianugerahi keanggotaan IAI karena dinilai sangat berjasa bagi dunia arsitektur.

Jenis keanggotaan IAI

Ada beberapa jenis keanggotaan IAI, antara lain:[4]
  1. Anggota Kehormatan (Honorary Members) yaitu seseorang yang dinilai sangat berjasa bagi perkembangan dunia arsitektur di Indonesia.
  2. Anggota Profesional (Corporate Members) yaitu para arsitek lulusan D-3 atau sarjana teknik arsitektur (S-1) dan memenuhi persyaratan untuk kualifikasi Arsitek Pratama, Arsitek Madya, atau pun Arsitek Utama; atau ahli yang keahliannya diakui IAI .
  3. Anggota Biasa yaitu sarjana atau lulusan D-3 arsitektur yang mempraktikkan ilmunya, dan sejalan dengan Kode Etik Profesi Arsitek.
  4. Anggota Mahasiswa (Student Members) yaitu para mahasiswa jurusan arsitektur yang  sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan tinggi arsitektur tingkat 3 (tiga) atau telah lulus 100 SKS.

Prosedur keanggotaan IAI sudah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IAI bab III pasal 6 tentang Pengangkatan atau Penerimaan Anggota dan Mitra IAI. Namun, pada pelaksanaannya, setiap IAI Daerah / Cabang memiliki peraturan tambahan yang disesuaikan dengan praktik keprofesian arsitek di wilayahnya masing-masing.

Penerimaan anggota dan mitra IAI

Calon anggota dan mitra IAI wajib memenuhi serangkaian persyaratan administrasi dan juga harus mencantumkan rekomendasi sekurang-kurangnya dari:
  1. Organisasi profesi arsitek setempat;
  2. Lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang menyatakan status kemahasiswaan calon anggota adalah sah dan berkualifikasi sesuai persyaratan; atau
  3. Dua (2) orang Anggota Profesional yang mengenal pemohon dan secara moral bertanggung jawab terhadap integritas calon anggota.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengurus daerah/cabang akan meneliti permohonan calon anggota dan melaporkan kepada Pengurus Nasional, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan surat permohonan. 

Jika permohonan calon anggota diterima, maka Pengurus Nasional segera meresmikan penerimaan anggota selambatnya-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan dan rekomendasi Pengurus Daerah/Cabang diterima.     

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengurus daerah/cabang akan meneliti permohonan calon anggota dan melaporkan kepada Pengurus Nasional, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan surat permohonan.

Jika permohonan calon anggota diterima, maka Pengurus Nasional segera meresmikan penerimaan anggota selambatnya-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan dan rekomendasi Pengurus Daerah/Cabang diterima.

Kegiatan yang dilakukan IAI

IAI terus melakukan berbagai kegiatan dan penataran untuk meningkatkan pengetahuan dan  kualitas anggotanya. Beberapa kegiatan itu di antaranya : 
1.    Jakarta Design Week
2.    Ekskursi 
3.    Architecture Convention 
4.    Open House 
5.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
6.    Sayembara
7.    Penataran
8.    dan sebagainya

Kegiatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
Kegiatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)

Haruskah Arsitek Terdaftar di IAI ?

Jadi demikianlah mengenai IAI yang menaungi profesi arsitek di Indonesia. Pertanyaan itu mungkin sering muncul bagi para arsitek maupun klien yang sedang mencari jasa arsitek.

Arsitek yang tidak terdaftar di IAI mungkin juga ada yang bagus dan berkualitas. Mungkin karena saking sibuknya sehingga belum sempat mengurus sertifikasi IAI.

Namun apa yang bisa menjamin kualitas seorang arsitek jika dihadapkan pada klien yang baru dikenalnya ? Inilah alasan kenapa sertifikasi itu penting. Arsitek yang telah mendapatkan sertifikasi IAI tentunya sudah pasti berkualitas.

Disamping itu, anggota IAI merupakan arsitek yang selalu up to date karena IAI juga sering mengadakan seminar secara rutin untuk terus mengembangkan wawasan anggotanya. 

Demikianlah mengenai mengenal Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.

Referensi :

http://www.iai.or.id/ 

http://www.wikipedia.org/