Pengertian KBD

Dalam mengurus IMB mungkin petugas akan sering sekali menanyakan masalah KDB. Untuk orang yang baru pertama kali mendengarnya mungkin akan bingung. Berikut akan dikupas tuntas mengenai KDB dan cara menghitungnya.

KDB (Koefisien Dasar Bangunan) : Definisi dan Cara Menghitung


KDB adalah kependekan dari Koefisien Dasar Bangunan. KDB diperoleh dari presentase hasil perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan yang tersedia.

Lantai dasar yang dimaksudkan disini adalah lantai yang berpijak ke tanah. Seperti luas sol sandal yang kita gunakan untuk menapak ke tanah, demikian lah luas lantai dasar yang dihitung dalam KDB.

Bangunan yang Terhitung KDB

Yang dihitung sebagai KDB adalah ruangan beratap yang memiliki dinding lebih tinggi dari 120 cm. Jadi, seluruh kamar-kamar pastinya terhitung dalam KDB.

Selain ruangan tersebut, yang masuk ke dalam KBD adalah proyeksi bangunan. Yaitu ruang terbuka yang di lantai dasar yang berada di bawah bangunan. Apabila proyeksi bangunan memiliki dinding tidak lebih dari 120 cm, maka KDB akan dihitung setengahnya (50%).

Jika luas proyeksi bangunan lebih dari 10% dari nilai KDB, maka akan dihitung penuh (100%). Aturan ini juga berlaku untuk pembuatan ramp dan tangga.

Memperoleh Nilai KDB

Di Indonesia, masing-masing wilayah memiliki nilai KDB yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan karena perbedaan peruntukan fungsi lahan sesuai RTRW dan RDTR.

Untuk mengetahui seberapa besar nilai KDB dari lahan yang kita bangun sebaiknya mencari data KDB di Bappeda Masing-masing daerah.

Berikut adalah sebuah contoh tabel KDB untuk daerah Jakarta Pusat yang diunduh dari situs resmi Bappeda Jakarta.

Detail Data KDB
Detail Data KDB


Berdasarkan tabel di atas, data yang tersaji tidak hanya untuk KDB, tetapi juga KLB, Ketinggian bangunan, Zonasi wilayah serta peruntukan wilayah.

Dalam daftar, bisa dilihat ada zona yang memiliki nilai KDB 0. Itu artinya wilayah tersebut tidak diperuntukan untuk bangunan. Biasanya digunakan sebagai taman dan area terbuka hijau.

Dengan menggunakan tabel di atas, kita bisa menghitung luas dasar bangunan maksimal yang boleh kita bangun dalam sebuah wilayah sehingga tidak melanggar regulasi.

Menghitung Luas Dasar Bangunan

Misalnya kita akan membangun di Kelurahan Cempaka Putih Barat Blok 01 Subblok 001 yang merupakan Zona Kelurahan dengan KDB sedang hingga tinggi dengan nilai tertulis adalah 60.

Jika kita memiliki lahan 2 are (200 m2) maka, luas maksimal pijakan bangunan untuk lantai dasar yang boleh terbangun bisa dicari dengan perhitungan sebagai berikut :

  • Luas Lantai Dasar = KDB x Luas Lahan
  • Luas Lantai Dasar = 60% x 200m2
  • Luas Lantai Dasar = 120 m2

Jadi luas maksimal lantai dasar adalah 120 m2 atau 1,2 are. Jika kita membangun lebih dari luasan tersebut maka akan ada sanksi yang siap menunggu.

Sanksi dan Ketentuan

Sanksi yang dijatuhkan karena melanggar KDB yang paling mudah ditemukan adalah saat mengurus IMB pastinya akan ditolak. Selain itu dalam kasus lain, sanksinya bisa berupa surat peringatan, denda, pencabutan izin operasional hingga pembongkaran bangunan.

Adanya sanksi di atas adalah untuk menjaga ketertiban tata ruang. Bangunan yang tumbuh liar dapat merusak kepentingan umum, menghambat transportasi hingga merusak lingkungan hidup.

Selain itu, menjaga ruang terbuka hijau juga berfungsi untuk penyediaan area resapan air hujan untuk mencegah banjir serta menjaga kadar air tanah.

Demikian mengenai penjelasan tentang KDB, semoga berkenan dan bisa menambah wawasan Anda. Terima Kasih.

Referensi :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
  • Bappedajakarta.go.id
  • Iai-jakarta.org
  • Wikipedia.com
  • Bluprin.com