Pernahkah Anda berpikir seberapa jauh sebaiknya posisi bangunan dari jalan ? atau mungkin Anda bertanya bolehkah bangunan mepet dengan Tetangga ? Itulah hal-hal praktis yang menyangkut Garis sempadan Bangunan.
Garis Sempadan Bangunan (GSB) didefinisikan sebagai garis yang membatasi bangunan dengan batas lahan di lingkungan sekitar. GSB termasuk bagian depan, belakang dan samping.
Garis Sempadan ini muncul karena bangunan biasanya berbatasan dengan jalan, tepi sungai, tepi pantai, rel kereta api, jaringan tegangan tinggi, ataupun bangunan tetangga.
Manfaat dari GSB ini tiada lain adalah untuk ketertiban kawasan dan kenyamanan publik. Selain itu adanya aturan GSB dari pemerintah ini juga mencegah resiko kecelakaan dan kerusakan akibat posisi bangunan yang keliru.
Sempadan juga penting untuk menjaga jarak pandang pengendara kendaraan bermotor. Jika sebuah bangunan yang diletakan di pertigaan terlalu mepet kedepan jalan, maka pengendara akan kesulitan melihat kendaraan yang berada di seberangnya sehingga rawan resiko kecelakaan.
Selain itu, sempadan bangunan di area jalan dengan pertokoan juga penting sehingga jarak sempadan yang tak terbangun bisa digunakan untuk area parkir.
Aturan GSB masing-masing wilayah di Indonesia berbeda sesuai dengan peruntukan lahan dan kondisi lingkungan sekitar. Jadi untuk mendapatkannya harus mencari data GSB dari wilayah setempat.
Untuk pemukiman perumahan, standar GSB yang diberikan biasanya berkisar antara 3 – 5 meter dari jalan atau sebesar setengah dari lebar jalan. Sementara untuk jarak ke samping menyesuaikan dengan tinggi bangunan.
Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang lebih memilih untuk menghabiskan lahannya daripada menyisihkan untuk sempadan. Alasan utamanya karena lahan sangat mahal, terutama di kota besar.
Salah satu resiko yang kerap muncul yaitu saat terjadi kebakaran. Bisa dibayangkan jika sebuah rumah terbakar, maka rumah lainnya yang ikut menempel pasti juga akan ikut terbakar.
Selain itu, rumah yang tidak memiliki sempadan dengan sungai juga beresiko tergerus longsor dan terseret oleh air sungai. Meskipun telah menggunakan perkuatan dengan pondasi, namun tidak akan mampu menahan aliran air dalam jangka waktu yang lama.
Dengan demikian memang diharapkan ada jarak antar bangunan sehingga dapat mengurangi resiko. Selain itu jarak antar bangunan juga berfungsi memberi penghawaan alami.
Demikianlah mengenai GSB, semoga menambah wawasan Anda serta lebih bijaksana dalam menentukan keputusan saat membangun.
Garis Sempadan Bangunan (GSB) didefinisikan sebagai garis yang membatasi bangunan dengan batas lahan di lingkungan sekitar. GSB termasuk bagian depan, belakang dan samping.
Garis Sempadan Bangunan |
Garis Sempadan ini muncul karena bangunan biasanya berbatasan dengan jalan, tepi sungai, tepi pantai, rel kereta api, jaringan tegangan tinggi, ataupun bangunan tetangga.
Manfaat dari GSB ini tiada lain adalah untuk ketertiban kawasan dan kenyamanan publik. Selain itu adanya aturan GSB dari pemerintah ini juga mencegah resiko kecelakaan dan kerusakan akibat posisi bangunan yang keliru.
Sempadan juga penting untuk menjaga jarak pandang pengendara kendaraan bermotor. Jika sebuah bangunan yang diletakan di pertigaan terlalu mepet kedepan jalan, maka pengendara akan kesulitan melihat kendaraan yang berada di seberangnya sehingga rawan resiko kecelakaan.
Selain itu, sempadan bangunan di area jalan dengan pertokoan juga penting sehingga jarak sempadan yang tak terbangun bisa digunakan untuk area parkir.
Aturan GSB masing-masing wilayah di Indonesia berbeda sesuai dengan peruntukan lahan dan kondisi lingkungan sekitar. Jadi untuk mendapatkannya harus mencari data GSB dari wilayah setempat.
Untuk pemukiman perumahan, standar GSB yang diberikan biasanya berkisar antara 3 – 5 meter dari jalan atau sebesar setengah dari lebar jalan. Sementara untuk jarak ke samping menyesuaikan dengan tinggi bangunan.
Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang lebih memilih untuk menghabiskan lahannya daripada menyisihkan untuk sempadan. Alasan utamanya karena lahan sangat mahal, terutama di kota besar.
Salah satu resiko yang kerap muncul yaitu saat terjadi kebakaran. Bisa dibayangkan jika sebuah rumah terbakar, maka rumah lainnya yang ikut menempel pasti juga akan ikut terbakar.
Pelanggaran Sempadan Air Sungai ini Beresiko (img: radarbanyumas.co.id) |
Selain itu, rumah yang tidak memiliki sempadan dengan sungai juga beresiko tergerus longsor dan terseret oleh air sungai. Meskipun telah menggunakan perkuatan dengan pondasi, namun tidak akan mampu menahan aliran air dalam jangka waktu yang lama.
Dengan demikian memang diharapkan ada jarak antar bangunan sehingga dapat mengurangi resiko. Selain itu jarak antar bangunan juga berfungsi memberi penghawaan alami.
Demikianlah mengenai GSB, semoga menambah wawasan Anda serta lebih bijaksana dalam menentukan keputusan saat membangun.