Berdasarkan istilah di Indonesia desa memiliki definisi yang berbeda-beda menurut daerahnya masing-masing yaitu Aceh (Gampong), Minangkabau (nagari), Batak (Huta) Minahasa (Wanua), Bali (Banjar), Lampung (Dusun/Wanua), Jawa (Desa) Sunda (Kampung). Sedangkan pengertian secara administratif, desa adalah kesatuan administratif yang disebut kelurahan.

Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Cirinya
Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Cirinya

Pengertian Desa Menurut Beberapa Ahli

Berikut merupakan pendapat dari beberapa ahli maupun dari peraturan pemerintah mengenai pengertian atau definisi desa, yaitu sebagai berikut :

a. Bintarto

Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.

b. Sutardjo Kartohadikusumo

Desa adalah kesatuan hukum yang didalamnya bertempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan pemerintahan sendiri.

c. Paul Landis

Desa merupakan wilayah yang berpenduduk kurang dari 2500 jiwa dengan cirri-ciri pergaulan hidup yang saling mengenal, mempunyai pertalian perasaan, cara penghidupannya agraris terpengaruh alam dan iklim dan memiliki pekerjaan sambilan non agraris.

d. UU No 22 Pasal 1 Tahun 1948

Desa adalah daerah yang terdiri atas satu atau lebih dusun yang digabungkan sehingga merupakan suatu daerah otonomi yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.

e. UU No 5 Pasal 1 Tahun 1979

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai saatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

f. UU No 22 Tahun 1999

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menguruskepentingan msyarakat setempat berdasarkan asal usuk dan adapt istiadat setempat yang diakui dalam sistim pemerintahan naiional dan berada didalan daerah kabupaten.

Ciri-Ciri Desa

Ciri-ciri desa adalah sebagai berikut :

  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
  3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana is hidup dicintainya. 

Masyarakat Desa juga mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama¬sama sebagai anggota masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagian bersama di dalam masyarakat.

Ciri-Ciri Masyarakat Desa

Adapun yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut :

  1. Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya;
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
  4. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.

Oleh karena anggota masyarakat mempunyai kepentingan pokok yang hampir sama, maka mereka selalu bekerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Seperti pada waktu mendirikan rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki jalan desa, membuat saluran air dan sebagainya, dalam hal-hal tersebut mereka akan selalu bekerjasama. 

Baca juga : Pengertian Jalan dan Jenis-jenis Jalan yang ada di Indonesia 

Bentuk-bentuk kerjasama dalam masyarakat sering diistilahkan dengan gotong royong dan tolong-menolong. Pekerjaan gotong-royong pada waktu sekarang lebih populer dengan istilah kerja bakti misalnya memperbaiki jalan, saluran air, menjaga keamanan desa (ronda malam) dan sebagainya. 

Sedangkan mengenai macamnya pekerjaan gotong-royong (kerja bakti) itu ada dua macam, yaitu :

  • Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya diistilahkan dari bawah).
  • Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari masyarakat itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari atas).

Kerjasama jenis pertama biasanya, sungguh-sungguh dirasakan kegunaannya bagi mereka, sedang jenis kedua biasanya sering kurang dipahami kegunaannya.