Urban Planning adalah istilah yang sering muncul dalam perancangan kota. Apakah yang dimaksud dengan Urban Planning dan Bagaimana Implementasinya dalam pembangunan kota? mari kita bahas selengkapnya.

Definisi Urban Planning dan Klasifikasinya
Definisi Urban Planning dan Klasifikasinya

Pengertian Urban

Urban merupakan sebuah bentuk perkembangan kota yang meliputi semua elemen-elemen di dalamnya yang terkait dengan kota itu sendiri. 

Sedangkan planning adalah bagaimana cara dalam merencanakan kota tersebut agar dapat menjadi kota yang lebih baik serta kota yang ideal. 

Hal ini dapat dilakukan dengan membuat peraturan-peraturan maupun metode bagaimana cara agar dapat mewujudkan semua rencana yang telah dibuat.

Urban juga didefinisikan sebagai kawasan perkotaan yang mempunyai kegiatan utama selain pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi serta industri. 

Kawasan perkotaan yang besar dengan jumlah penduduk diatas satu juta orang dan berdekatan dengan kota satelit disebut juga sebagai kota metropolitan. 

Baca juga :  Permasalahan pada Permukiman dan Prumahan di Indonesia

Pengelompokan atau Klasifikasi Urban

Dalam klasifikasinya, Kawasan Perkotaan dibedakan atas:

  1. Kawasan Perkotaan yang berstatus administratif Daerah Kota;
  2. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten;
  3. Kawasan Perkotaan Baru yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan;
  4. Kawasan Perkotaan yang mempunyai bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi dan fisik perkotaan.

Baca juga : Sistem Utilitas Pengelolaan Sampah pada Bangunan

Pengertian Urban Planning

Beberapa pengertian urban planning sebagai berikut :

  • Urban Planning adalah mempelajari Proses perencanaan dalam pembentukan, penataan dan pembangunan suatu kota
  • Urban Planning Merupakan kegiatan meng-alokasi-kan penggunaan tanah dan pendirian bangunan serta jaringan jalan dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara kenyamanan, keindahan dan biaya. (Hobbs and Doling, 1991)
  • Urban Planning Merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atas dan di bawahnya serta pedoman pengarahan dan pengendalian bagi pelaksanaan pembangunan kota untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Perkotaan, kota, dan perencanaan kota mengintegrasikan  land use planning dan transportation planning untuk memperbaiki lingkungan yang dibangun, ekonomi dan sosial masyarakat.
  • Regional planning berhubungan dengan lingkungan yang lebih besar, pada tingkat kurang rinci.
  • Perencanaan kota dapat mencakup pembaruan perkotaan, dengan mengadaptasi metode perencanaan kota ke kota yang ada menderita kerusakan dan kurangnya investasi
  • Adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari perkembangan dan fungsi suatu kota, termasuk lingkungan, zoning, dan infrastruktur

Demikianlah mengenai urban planning, semoga bermanfaat. Jangan lupa share untuk teman-teman yang memerlukan, terima kasih.