Pada Hari ini, 12 Juli 2017 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah akhirnya menyepakati draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang arsitek yang telah dibahas sejak tahun lalu. Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh lima Kementerian terkait hari ini, draft RUU yang telah rampung disusun oleh Panitia Kerja (Panja) RUU arsitek disepakati oleh kedua belah pihak. Nantinya UU tersebut akan terdiri dari 11 bab dan 45 pasal.

Beberapa hal strategis yang diatur dalam RUU ini seperti layanan praktik arsitek, persyaratan arsitek, arsitek Asing, hak dan kewajiban, organisasi profesi, pembinaan arsitek, hingga sanksi administratif.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, melalui UU arsitek ini, nantinya para arsitek Indonesia, beserta pengguna jasa arsitek akan memiliki Iandasan dan kepastian hukum. Pasalnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asean yang belum memiliki landasan hukum bagi profesi arsitek.

Adanya landasan hukum akan menjadikan profesi arsitek di Indonesia semakin berkembang dan berdaya saing tinggi. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan kontribusi arsitek dalam pembangunan nasional.

Baca juga : 20+ Inspirasi Rumah Minimalis 1 Lantai dengan Atap Pelana Menyamping

Dalam RUU juga diatur pembentukan suatu dewan organisasi yang independen yang bersifat mandiri dan independen yang memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

Adanya UU arsitek juga akan memberikan jaminan para arsitek Indonesia untuk bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pasalnya UU ini juga mewajibkan arsitek asing yang bekerja di Indonesia untuk kerjasama dengan arsitek lokal dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan.

Hal ini pun disambut gembira oleh Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia Ahmad Djuhara. Ia bilang, lahirnya UU arsitek di Indonesia membuat profesi ini meningkatkan peluang arsitek Indonesia untuk melebarkan sayapnya. Menurutnya, ada sekitar 400 arsitek Indonesia di luar negeri yang membutuhkan UU ini supaya bisa bersaing di luar negeri.

Setelah disepakati draftnya pada hari ini, RUU ini selanjutnya akan dibawa ke pembahasan tingkat II Paripurna DPR RI, untuk bisa disahkan menjadi Undang-undang

Dikutip dari :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3554857/profesi-arsitek-ri-bakal-diatur-undang-undang-ini-manfaatnya?utm_source=whatsapp&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=finance